RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak
Kebutuhan akan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendesak menyusul mudahnya data pribadi diketahui oleh orang lain, diperjualbelikan, bahkan tak jarang digunakan untuk kejahatan. Namun, sayang, hingga kini perumusannya oleh pemerintah tak kunjung tuntas.
JAKARTA, KOMPAS β Kebutuhan akan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mendesak menyusul mudahnya data pribadi diketahui orang lain, diperjualbelikan, bahkan tak jarang digunakan untuk kejahatan. Namun, sayang, hingga kini perumusannya oleh pemerintah tak kunjung tuntas. DPR pun mendesak pemerintah segera menyelesaikannya.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Meutya Hafid, saat dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (14/5/2019), mengatakan, hingga kini draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) belum disampaikan pemerintah kepada DPR.