Iklan
Persiapkan Instrumen Pelaksanaan Dalam Negeri
JAKARTA, KOMPAS β Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Basel agar segera mempersiapkan instrumen pengelolaan dan pengawasan perdagangan sampah plastik antarnegara. Ini menyikapi hasil pasca-Amandemen Konvensi Basel yang diputuskan 187 negara dalam sidang Konferensi Para Pihak PBB untuk Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam, dan Konvensi Stockholm.
Ketetapan yang berstatus legally binding (berkekuatan hukum/wajib) tersebut mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2021. βDalam rangka menuju ke situ Indonesia harus melakukan sosialisasi, diantaranya ke Bea Cukai. Karena yang jalankan itu Bea Cukai,β kata Agus Haryono, Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Senin (13/5/2019), di Jakarta.