logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPersiapkan Instrumen...
Iklan

Persiapkan Instrumen Pelaksanaan Dalam Negeri

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jnPGSRIG1Fu4Bjxt8SQXUyA1qeY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190423_ENGLISH-SERIAL-DIET-SAMPAH_B_web_1556020376-1.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Berbagai jenis sampah plastik yang dipisahkan sesuai jenis dan warnanya sebelum dicacah dan dibersihkan di Desa Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/4/2019). Dari pemrosesan berbagai limbah plastik yang dicacah tersebut mereka dapat menjual kembali ke pabrik pengolahan plastik. Harga jual plastik cacahan mencapai Rp 5.500 hingga Rp 14.000 per kilogram berdasarkan dengan jenisnya. Meski pun timbulan sampah plastik di Indonesia sangat tinggi, Indonesia masih mengimpor plastik bekas untuk industri daur ulang.

JAKARTA, KOMPAS β€” Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Basel agar segera mempersiapkan instrumen pengelolaan dan pengawasan perdagangan sampah plastik antarnegara. Ini menyikapi hasil pasca-Amandemen Konvensi Basel yang diputuskan 187 negara dalam sidang Konferensi Para Pihak PBB untuk Konvensi Basel, Konvensi Rotterdam, dan Konvensi Stockholm.

Ketetapan yang berstatus legally binding (berkekuatan hukum/wajib) tersebut mulai berlaku penuh pada 1 Januari 2021. β€œDalam rangka menuju ke situ Indonesia harus melakukan sosialisasi, diantaranya ke Bea Cukai. Karena yang jalankan itu Bea Cukai,” kata Agus Haryono, Deputi Ilmu Pengetahuan Teknik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Senin (13/5/2019), di Jakarta.

Editor:
yovitaarika
Bagikan