Iklan
Mayoritas dari 125.000 Rumpon Dinilai Ilegal
Ilustrasi _ Sebagian nelayan menggunakan ban bekas untuk dibuat menjadi rumpon bagi ikan di sekitar pesisir utara, seperti di Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2017).
JAKARTA, KOMPAS - Penggunaan rumpon ikan di perairan Indonesia sangat masif. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, setidaknya 125.000 rumpon tersebar di perairan Indonesia, sebagian besar dinyatakan ilegal.