logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMayoritas dari 125.000 Rumpon ...
Iklan

Mayoritas dari 125.000 Rumpon Dinilai Ilegal

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yjy4P3cGZrxzv5-UKLWl9v3sTiw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F471915_getattachmentcf44f084-fd49-4541-af54-0ea3ce31b9c9463300.jpg

Ilustrasi _ Sebagian nelayan menggunakan ban bekas untuk dibuat menjadi rumpon bagi ikan di sekitar pesisir utara, seperti di Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS - Penggunaan rumpon ikan di perairan Indonesia sangat masif. Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, setidaknya 125.000 rumpon tersebar di perairan Indonesia, sebagian besar dinyatakan ilegal.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan