logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSebanyak 12 Anggota DPRD Kota ...
Iklan

Sebanyak 12 Anggota DPRD Kota Malang Dipidana Penjara

Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 dipidana bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Hingga saat ini, total 41 anggota legislatif sudah diadili. Namun, demi menegakkan asas persamaan di muka hukum, jaksa diperintahkan menindaklanjuti dengan memproses semua pihak yang terlibat.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rzVFc1OevmzFwpAtdVcjP6c3cLg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190509-sidang-12-dprd-kota-malang-terakhir_1557402302.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/5/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Sebanyak 12 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang periode 2014-2019 dipidana bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Hingga saat ini, total 41 anggota legislatif sudah diadili. Namun, demi menegakkan asas persamaan di muka hukum, jaksa diperintahkan menindaklanjuti dengan memproses semua pihak yang terlibat.

Sebanyak 12 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 itu adalah Imam Ghozali, Muhammad Fadli, Asiyah Iriani, Indra Tjahyono, Een Ambarsari, dan Bambang Triyoso. Selain itu, Ribut Haryanto, Diana Yanti, Sugianto, Afdha Fuazal, Samsul Fajri, serta Hadi Susanto.

Editor:
agnespandia
Bagikan