Polri: Cukup Bukti Menjerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang
Polisi menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyatakan memiliki cukup bukti untuk menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua. Bachtiar menurut rencana bakal diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Namun, hingga pukul 12.30, Bachtiar belum terlihat hadir di Bareskrim. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Dedi Prasetyo, penyidik akan meminta keterangan Bachtiar guna mengklarifikasi data serta alat bukti yang dimiliki polisi.