logo Kompas.id
UtamaCegah Penyimpangan, PT Bukit...
Iklan

Cegah Penyimpangan, PT Bukit Asam Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan

Untuk mencegah penyimpangan hukum, PT Bukit Asam Tbk menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini penting untuk menunjang rencana ekspansi perusahaan. Kesepakatan bersama itu ditandatangani di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Oleh
M Paschalia Judith J
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/h8G0EB3wwUBNYIv2pukp_hJq7jI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F20190508_163623_1557324607.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin (kiri) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A (kanan) menunjukkan dokumen kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani, Jakarta, Rabu (8/5/2019)

JAKARTA, KOMPAS -- Untuk mencegah penyimpangan hukum, PT Bukit Asam Tbk menandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Langkah ini penting untuk menunjang rencana ekspansi perusahaan. Kesepakatan bersama itu ditandatangani di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

"Penandatanganan ini berperan penting dalam pengembangan usaha ke depan, seperti hilirisasi dan pembangkit listrik," kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan