Bachtiar Nasir Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka
Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Padahal, penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Padahal, penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Penasihat Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, Rabu (8/5/2019), di Jakarta, mengatakan, Bachtiar meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Bachtiar berhalangan karena mengisi pengajian dan ada acara pribadi di sekitar Jakarta. Akan tetapi, Aziz tidak tahu persis kegiatan tersebut.