logo Kompas.id
UtamaBachtiar Nasir Mangkir dari...
Iklan

Bachtiar Nasir Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka

Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Padahal, penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GIJ7MbXyFhr8jIaiwzLIa3UTuaw=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FWhatsApp-Image-2017-06-27-at-6.15.59-PM1.jpeg
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

(Dari kiri ke kanan) Bendahara GNPF-MUI Muhammad Lutfi Hakim, Wakil Ketua GNPF-MUI Zaitun Rasmin, Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, Dewan Pengawas GNPF-MUI Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum FPI Sobri Lubis, dan Panglima GNPF-MUI Munarman saat memberikan keterangan terkait pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2017).

JAKARTA, KOMPAS — Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Padahal, penyidik akan memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Penasihat Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, Rabu (8/5/2019), di Jakarta, mengatakan, Bachtiar meminta maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan penyidik pada hari ini. Bachtiar berhalangan karena mengisi pengajian dan ada acara pribadi di sekitar Jakarta. Akan tetapi, Aziz tidak tahu persis kegiatan tersebut.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan