Iklan
Lokasi Pemberhentian Ojek Daring Masih Jadi Persoalan
JAKARTA, KOMPAS -- Tidak tersedianya tempat pemberhentian resmi membuat pengemudi ojek daring memarkir atau "mangkal" sembarangan di pinggir jalan. Pemerintah Kota Jakarta Barat, misalnya, masih sulit untuk membereskan persoalan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat, Leo Amstrong, Selasa (7/5/2019) di Jakarta, mengatakan, ia telah menerima instruksi Kementerian Perhubungan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.