Iklan
Tidak Ada Izin Usaha Baru
JAKARTA, KOMPAS
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen tidak mengeluarkan izin baru pendirian perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia. Sebagai gantinya, Kementerian Ketenagakerjaan meningkatkan evaluasi, pengawasan kinerja, dan menindak perusahaan yang terbukti tidak patuh pada perundang-undangan.