logo Kompas.id
UtamaTangani Sengketa Pemilu, MK...
Iklan

Tangani Sengketa Pemilu, MK Siapkan Persidangan Jarak Jauh

Mahkamah Konstitusi menyiapkan persidangan jarak jauh di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Persidangan jarak jauh itu khusus untuk menangani perselisihan hasil pemilihan legislatif yang diperkirakan bakal membeludak. Pada Pemilu 2014, tercatat lebih dari 900 perselisihan hasil pemilu ditangani MK.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Sy2XgkuDSNWmpy3Wlf1HqfEinnw=/1024x633/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2FIMG_0612-MK_1556877603.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis Ke-65 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara di Medan, Jumat (3/5/2019). Anwar menyatakan kesiapan Mahkamah Konstitusi menghadapi perkara perselisihan hasil pemilu.

MEDAN, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi menyiapkan persidangan jarak jauh di 34 provinsi di seluruh Indonesia. Persidangan jarak jauh itu khusus untuk menangani perselisihan hasil pemilihan legislatif yang diperkirakan bakal membeludak. Pada Pemilu 2014, tercatat lebih dari 900 perselisihan hasil pemilu ditangani MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam orasi ilmiah pada Dies Natalis Ke-65 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), di Medan, Jumat (3/5/2019), mengatakan, persidangan jarak jauh ini akan didukung teknologi konferensi video.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan