KPK Incar Perusahaan Perambah Hutan di Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi membidik ratusan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang merambah kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau. KPK memperkirakan, lebih dari 1 juta hektar kawasan hutan Riau telah beralih fungsi tanpa memberi kontribusi pajak dan retribusi kepada negara.
PEKANBARU, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi membidik ratusan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang merambah kawasan hutan di wilayah Provinsi Riau. KPK memperkirakan, lebih dari 1 juta hektar kawasan hutan Riau telah beralih fungsi tanpa memberi kontribusi pajak dan retribusi kepada negara.
”KPK akan menertibkan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang berkategori non-CnC (status izin perusahaan belum jelas dan bersih/clean and clear). Kami sudah memulainya di Kalimantan Timur dan sekarang melakukan inventarisasi di Provinsi Riau sambil berkoordinasi dengan Gubernur. Pasti akan ditertibkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Gubernur Riau dan semua bupati/wali kota se-Riau serta Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Pertanahan se-Riau di Pekanbaru, Kamis (2/5/2019).