Buruh Minta Dilibatkan dalam Penentuan Upah Layak
Sejumlah elemen buruh yang menyampaikan aspirasi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu dinilai menghilangkan hak buruh untuk terlibat dalam penentuan upah layak.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah elemen buruh yang menyampaikan aspirasi di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu dinilai menghilangkan hak buruh untuk terlibat dalam penentuan upah layak.
Beberapa dari serikat buruh yang menyampaikan pendapat pada Rabu (1/5/2019) itu berasal dari Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), dan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia. Mereka mulai memadati jalanan sekitar Monumen Nasional pukul 09.00 sambil membawa bendera perserikatan dan spanduk.