Lima Lembaga Negara Cek Tempat Detensi Orang Asing
Pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan rawan terjadi terhadap orang asing yang berada di rumah ataupun ruang detensi imigrasi. Berangkat dari hal itu, pihak Imigrasi mempersilakan lima lembaga negara, untuk mencek rumah dan ruang detensi yang ada.
JAKARTA, KOMPAS - Pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan rawan terjadi terhadap orang asing yang berada di rumah ataupun ruang detensi imigrasi. Berangkat dari hal itu, pihak Imigrasi mempersilakan lima lembaga negara, untuk mencek rumah dan ruang detensi yang ada. Masukan dari lembaga-lembaga negara tersebut, akan menjadi bahan untuk perbaikan.
Kelima lembaga negara dimaksud, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).