logo Kompas.id
UtamaLima Lembaga Negara Cek Tempat...
Iklan

Lima Lembaga Negara Cek Tempat Detensi Orang Asing

Pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan rawan terjadi terhadap orang asing yang berada di rumah ataupun ruang detensi imigrasi. Berangkat dari hal itu, pihak Imigrasi mempersilakan lima lembaga negara, untuk mencek rumah dan ruang detensi yang ada.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4xl-Kk8rRtSAiLkMKdyvxzGmYTU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190206NSA18_1549453554.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Petugas Kantor Imigrasi Medan saat membawa 193 orang imigran gelap asal Bangladesh untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Medan, Sumatera Utara, Rabu (6/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan rawan terjadi terhadap orang asing yang berada di rumah ataupun ruang detensi imigrasi. Berangkat dari hal itu, pihak Imigrasi mempersilakan lima lembaga negara, untuk mencek rumah dan ruang detensi yang ada. Masukan dari lembaga-lembaga negara tersebut, akan menjadi bahan untuk perbaikan.

Kelima lembaga negara dimaksud, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan