logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengawasan Frekuensi Radio...
Iklan

Pengawasan Frekuensi Radio Diperketat

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak saling mengganggu. Masyarakat yang menggunakan perangkat telekomunikasi personal diimbau untuk tidak melanggar persyaratan izin kelas dengan mengubah daya tangkap frekuensi di luar yang telah ditentukan.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Qa0OOT_z60x_8I6WC7R6OnXzeSg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2Fkompas_tark_15171734_2_2.jpeg
KOMPAS/NOBERTUS ARYA DWIANGGA

Ilustrasi

BATAM, KOMPAS – Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya agar tidak saling mengganggu. Masyarakat yang menggunakan perangkat telekomunikasi personal diimbau untuk tidak melanggar persyaratan izin kelas dengan mengubah daya tangkap frekuensi di luar yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Infomatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/4/2019), mengatakan, frekuensi gratis yang digunakan masyarakat harus digunakan bersama tanpa mengganggu kepentingan publik.

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan