logo Kompas.id
UtamaBerkas Perkara Pencurian Data ...
Iklan

Kriminalitas

Berkas Perkara Pencurian Data Nasabah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Oleh
Stefanus Ato
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/H-XZ1dkY_bWrIL6UpK7n2z4Gw1o=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190425_112448_1556178027.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Tersangka RP (37) yang diduga sebagai pelaku skimming atau pencurian data nasabah ATM, di Polda Metro Jaya sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019) siang.

JAKARTA, KOMPAS — Tersangka RP (37) yang diduga sebagai pelaku skimming atau pencurian data nasabah ATM diserahkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019) siang. Penyerahan RP dan sejumlah barang bukti itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, kasus RP diproses sejak ada laporan ke polisi pada 11 Februari 2019. Laporan itu ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan