Pemilu Serentak 2019
Ditawarkan Opsi Pemilu Dipisah
Penyelenggaraan pemilu serentak perdana menyisakan persoalan yang perlu segera dievaluasi. Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum akan dilakukan untuk membenahi sejumlah aspek sistem pemilu serentak.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190423_ENGLISH-TAJUK_C_web_1556020391.jpg)
Suasana TPS Prumpung, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (23/4/2019). Iringan doa dari keluarga mengantar Rudi (57), petugas KPPS yang meninggal seusai pelaksanaan pemilu, ke tempat peristirahatan terakhir.
Pemilu 2019 perlu segera dievaluasi. Tak hanya sejumlah panitia, pengawas, saksi, dan polisi yang meninggal, tetapi juga sakit akibat kelelahan dan rumitnya penyelenggaraan.
JAKARTA, KOMPAS — Penyelenggaraan pemilu serentak perdana menyisakan persoalan yang perlu segera dievaluasi. Revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum akan dilakukan untuk membenahi sejumlah aspek sistem pemilu serentak, termasuk kemungkinan memisahkan penyelenggaraan pemilu lokal dan nasional pada hari berbeda.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 4 dengan judul "Ditawarkan Opsi Pemilu Dipisah".
Baca Epaper Kompas