logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemungutan Suara Ulang Digelar...
Iklan

Pemungutan Suara Ulang Digelar di Dua TPS di Bali

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali memastikan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2019 di Bali sudah dilangsungkan di dua tempat pemungutan suara berbeda, yakni TPS 29 Banjar Pangkung, Kabupaten Tabanan; dan TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (21/4/2019).

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
Β· 1 menit baca

DENPASAR, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali memastikan pemungutan suara ulang untuk Pemilu 2019 di Bali sudah dilangsungkan di dua tempat pemungutan suara berbeda, yakni TPS 29 Banjar Pangkung, Kabupaten Tabanan; dan TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, Bali, Minggu (21/4/2019).

Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Bali, menjadwalkan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kelurahan Dauh Puri, Kota Denpasar,  digelar Kamis (25/4/2019).

Sebelumnya, Bawaslu Bali merekomendasikan KPU Bali untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS) karena jajaran Bawaslu di Bali menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di tiga TPS tersebut. Rekomendasi untuk PSU di tiga TPS, yakni di TPS 29 Banjar Pangkung, Kabupaten Tabanan; TPS 05 Dauh Puri, Kota Denpasar; dan TPS 04 Kelurahan Loloan Timur, Kabupaten Jembrana, diumumkan Bawaslu Bali pada Kamis (18/4).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan