logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSurat Keputusan KLHK Terkait...
Iklan

Surat Keputusan KLHK Terkait Buol Diajukan Sengketa ke Kumham

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nfS6SerjpbExK5gEnp-8e8ZvIOc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190416_124744_1555414351.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Perwakilan Pemkab Buol Sulawesi Tengah dan Wahana Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Walhi), Selasa (16/4/2019) di Jakarta, memberi penjelasan terkait pengajuan sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur non litigasi. Mereka mengajukan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 517 tahun 2018 tentang Pelapasan Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT Hardaya Inti Plantations di Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah Seluas 9.964 Ha.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengajukan sengketa peraturan perundang-undangan ke Kementerian Hukum dan HAM terkait izin pelepasan kawasan hutan bagi perusahaan sawit PT Hardaya Inti Plantations di Buol. Langkah ini dilakukan karena mereka menilai izin tersebut cacat hukum.

Penyelesaian sengketa peraturan perundang-undangan melalui jalur nonlitigasi ini langkah pertama yang dipakai Walhi sejak jalur ini dibuka oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2017. Keputusan akhir atas sengketa ini bersifat rekomendasi kepada Presiden sebagai atasan langsung menteri penerbit perizinan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan