Pengelola Rusunami Masih Abaikan Aturan Pengelolaan
JAKARTA, KOMPAS - Sebagian besar pengembang dan pengurus rumah susun milik atau rusunami masih mengabaikan aturan terkait pengelolaan rusunami. Mereka masih beranggapan bahwa perlu ada peraturan pemerintah agar aturan tersebut bisa diterapkan. Sementara itu, Pemprov DKI berencana untuk memanggil para pengurus rusunami yang belum taat, sebelum dikeluarkan surat peringatan dan sanksi administratif.
Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia REI, Paulus Totok Lusida menjelaskan, para pengembang dan pengurus masih menunggu putusan uji materi MA terkait Peraturan Menteri 23/PRT/M 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Peraturan Menteri ini yang menjadi landasan pembentukan Peraturan Gubenur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.