logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengelola Rusunami Masih...
Iklan

Pengelola Rusunami Masih Abaikan Aturan Pengelolaan

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7MmjwBxuD7lEyzXc8q2NWOOX5fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190326_HUNIAN_C_web_1553593558.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aktivitas pekerja di ketinggian proyek jalur kereta ringan (LRT) dengan latar belakang hunian vertikal di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (26/3/2019). Hunian seperti rumah dan apartemen di sepanjang jalur transportasi massal seperti LRT dan MRT tumbuh pesat yang diikuti dengan meningkatnya permintaan.

JAKARTA, KOMPAS - Sebagian besar pengembang dan pengurus rumah susun milik atau rusunami masih mengabaikan aturan terkait pengelolaan rusunami. Mereka masih beranggapan bahwa perlu ada peraturan pemerintah agar aturan tersebut bisa diterapkan. Sementara itu, Pemprov DKI berencana untuk memanggil para pengurus rusunami yang belum taat, sebelum dikeluarkan surat peringatan dan sanksi administratif.

Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia REI, Paulus Totok Lusida menjelaskan, para pengembang dan pengurus masih menunggu putusan uji materi MA terkait Peraturan Menteri 23/PRT/M 2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Peraturan Menteri ini yang menjadi landasan pembentukan Peraturan Gubenur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Editor:
khaerudin
Bagikan