logo Kompas.id
›
Utama›Komite Keselamatan Jurnalis...
Iklan

Komite Keselamatan Jurnalis Dibentuk

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hig8pDVDN8aKDMxeLBgGakVpx2Q=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190405_155118_1554462220-e1554462234549-1.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Sejumlah perwakilan lembaga pers dan bantuan hukum membacakan deklarasi untuk mengakhiri kekerasan terhadap jurnalis di Kantor Dewan Pers, Jumat (5/4/2019). Pada acara tersebut juga diluncurkan Komite Keselamatan Jurnalis.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah lembaga berkolaborasi membentuk Komite Keselamatan Jurnalis. Komite dibentuk untuk memperluas sekaligus memperkuat advokasi terhadap jurnalis yang mengalami kekerasan karena menjalankan tugasnya. Hal ini penting karena dari tahun ke tahun kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terus terjadi.

Komite Keselamatan Jurnalis terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Safenet, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI). Kemudian ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, dan Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan