Iklan
DPRD Bali Tetapkan Perda Desa Adat
DPRD Bali sepakat menetapkan Peraturan Daerah Bali tentang Desa Adat. Peraturan ini memperkuat desa adat yang menjadi pilar adat istiadat dan budaya di Bali.
DENPASAR, KOMPAS โ DPRD Bali, dalam rapat paripurna, Selasa (2/4/2019), sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Bali tentang Desa Adat menjadi peraturan daerah atau perda. Peraturan ini memperkuat desa adat yang menjadi pilar adat istiadat dan budaya di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Bali karena sudah menetapkan Raperda Desa Adat itu menjadi perda. Peraturan tersebut menggantikan Perda Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Perda Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.