logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKPK Kembali Tahan Tersangka...
Iklan

KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi KTP-el

Oleh
erika kurnia
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VXIlMcZSNpezgbJNwN5898NVBSw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190401-WA0007_1554125202.jpg
KOMPAS/ERIKA KURNIA

Markus Nari, tersangka kedelapan kasus KTP-el, naik ke mobil untuk dibawa ke Rumah Tahanan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mantan anggota Komisi II DPR itu ditahan selama 20 hari mulai Senin (1/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. KPK menahan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el selama dua tahun terakhir. KPK sebelumnya menetapkan Markus sebagai tersangka dugaan merintangi  penyidikan dan pengadilan kasus korupsi KTP-el tersebut.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Markus ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak hari ini atau Senin (1/4/2019).

Editor:
khaerudin
Bagikan