Iklan
KPK Kembali Tahan Tersangka Korupsi KTP-el
JAKARTA, KOMPAS โ Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el. KPK menahan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP-el selama dua tahun terakhir. KPK sebelumnya menetapkan Markus sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan dan pengadilan kasus korupsi KTP-el tersebut.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Markus ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, yang terletak di belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak hari ini atau Senin (1/4/2019).