Iklan
Perpanjang SIM di Seluruh Indonesia dengan KTP Elektronik
JAKARTA, KOMPAS - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di seluruh Indonesia dengan syarat memiliki KTP elektronik. Proses perpanjangan SIM sudah memakai sistem daring (online). Sebagai contoh, warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat memperpanjang di Yogyakarta atau sebaliknya.
Kepala Seksi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Minggu (31/3/2019), menjelaskan, syarat perpanjangan SIM adalah KTP elektronik karena polisi membutuhkan data yang diambil dari data KTP elektronik. Data itu tersimpan di server kependudukan dan catatan sipil di Kementerian Dalam Negeri.