logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerpanjang SIM di Seluruh...
Iklan

Perpanjang SIM di Seluruh Indonesia dengan KTP Elektronik

Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b9OvmLLYQE8KiFGRZbW47OyLODg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F517423_getattachment0147c1e2-67bf-4472-8dbb-2a7a0d565619508807.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Warga antre memperpanjang surat izin mengemudi di layanan bus SIM keliling di Jalan Ciledug Raya, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (1/3/2018). Keberadaan layanan di tempat-tempat strategis, seperti di pinggir jalan raya, mal, dan pasar memudahkan warga untuk mengurus perpanjangan SIM yang dekat dengan tempat tinggalnya.

JAKARTA, KOMPAS - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di seluruh Indonesia dengan syarat memiliki KTP elektronik. Proses perpanjangan SIM sudah memakai sistem daring (online). Sebagai contoh, warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat memperpanjang di Yogyakarta atau sebaliknya.

Kepala Seksi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Minggu (31/3/2019), menjelaskan, syarat perpanjangan SIM adalah KTP elektronik karena polisi membutuhkan data yang diambil dari data KTP elektronik. Data itu tersimpan di server kependudukan dan catatan sipil di Kementerian Dalam Negeri.

Editor:
agnesrita
Bagikan