logo Kompas.id
›
Utama›Indonesia-Inggris Tandatangani...
Iklan

Indonesia-Inggris Tandatangani Perjanjian FLEGT-VPA

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sXyvGctoW4_STesUUO9qy213V1c=/1024x680/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-29-at-16.03.54_1553856212.jpeg
HUMAS KLHK

Pemerintah Indonesia mengantisipasi kemungkinan keluarnya Inggris dari Uni Eropa—biasa diistilahkan Brexit—dengan mereplikasi Perjanjian Kemitraan Sukarela-Penegakan Hukum, Tata Kelola Perdagangan bidang Kehutanan (FLEGT-VPA) yang selama ini sudah berjalan dengan Uni Eropa untuk disepakati secara bilateral dengan Inggris. Tampak suasana seremoni penandatanganan Perjanjian FLEGT-VPA antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Moazzam Malik, Jumat (29/3/2019) di Jakarta, yang tertutup bagi media.

JAKARTA, KOMPAS — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar atas nama Pemerintah Indonesia, dan  Dubes Inggris untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Moazzam Malik, atas nama Pemerintah Inggris, Jumat (29//3/2019) sore, menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu antara Indonesia dan Inggris Raya. Penandatanganan perjanjian ini untuk mengantisipasi perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa (British Exit atau Brexit).

Pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia – Inggris Raya tersebut secara resmi dimulai sejak Desember 2018. Ini menindaklanjuti proses Brexit dimana Pemerintah Inggris menerbitkan regulasi di bidang perkayuan, yaitu United Kingdom Timber Regulation (UKTR).

Editor:
yovitaarika
Bagikan