Indonesia-Inggris Tandatangani Perjanjian FLEGT-VPA
JAKARTA, KOMPAS — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar atas nama Pemerintah Indonesia, dan Dubes Inggris untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN, Moazzam Malik, atas nama Pemerintah Inggris, Jumat (29//3/2019) sore, menandatangani Persetujuan Kemitraan Sukarela tentang Penegakan Hukum Kehutanan, Penatakelolaan, dan Perdagangan Produk Kayu antara Indonesia dan Inggris Raya. Penandatanganan perjanjian ini untuk mengantisipasi perdagangan kayu dan produk kayu antara kedua negara apabila Inggris Raya secara resmi tidak lagi bergabung dengan Uni Eropa (British Exit atau Brexit).
Pembahasan Perjanjian FLEGT VPA Indonesia – Inggris Raya tersebut secara resmi dimulai sejak Desember 2018. Ini menindaklanjuti proses Brexit dimana Pemerintah Inggris menerbitkan regulasi di bidang perkayuan, yaitu United Kingdom Timber Regulation (UKTR).