Iklan
Pembenahan Perizinan Kunci Mengelola SDA
JAKARTA, KOMPAS – Pengelolaan sumber daya alam sejatinya untuk menyejahterakan rakyat, namun realita di lapangan tidaklah demikian. Di era otonomi daerah, regulasi perizinan yang saling tumpang tindih serta pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijak justru menjadi persoalan yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga sosial. Untuk mengatasi hal itu, pembenahan regulasi perizinan dinilai penting.
Semula, pemberlakuan otonomi daerah sejak 1998 melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah salah satunya agar pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah daerah dapat langsung menyejahterakan masyarakat di daerah.