logo Kompas.id
UtamaPembenahan Perizinan Kunci...
Iklan

Pembenahan Perizinan Kunci Mengelola SDA

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4Iw0ReJHL6RMNho4ALF4F9sqLDQ=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-28-at-6.15.49-PM-1_1553771784.jpeg
SHARON UNTUK KOMPAS

Para narasumber dalam seminar nasional bertemakan “Demokratisasi Pengelolaan Sumber Daya Alam”, di Jakarta, Kamis (28/3/2019). Dari kiri, Peneliti Ekonomi The Habibie Center Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI Zamroni Salim (moderator), Direktur Eksekutif Research Institute for Mining and Energy Economics (ReforMiner) Komaidi Notonegoro, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Faisal Basri, Direktur Eksekutif The Habibie Center Hadi Kuntjara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif, dan Direktur Program dan Riset The Habibie Center Mohammad Hasan Ansori.

JAKARTA, KOMPAS – Pengelolaan sumber daya alam sejatinya untuk menyejahterakan rakyat, namun realita di lapangan tidaklah demikian. Di era otonomi daerah, regulasi perizinan yang saling tumpang tindih serta pengelolaan sumber daya alam yang tidak bijak justru menjadi persoalan yang tidak hanya merugikan secara ekonomi tetapi juga sosial. Untuk mengatasi hal itu, pembenahan regulasi perizinan dinilai penting.

Semula, pemberlakuan otonomi daerah sejak 1998 melalui kehadiran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah salah satunya agar pengelolaan sumber daya alam (SDA) oleh pemerintah daerah dapat langsung menyejahterakan masyarakat di daerah.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan