Iklan
Integrasi Basis Data Penahanan Atasi Masalah "Overstay"
JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga penegak hukum dituntut berkomitmen untuk memanfaatkan sistem data terintegrasi untuk mengatasi masalah tahanan overstay. Hal itu perlu dilakukan selain menyusun aturan bersama pengembalian tahanan yang sudah melewati masa penahanan atau overstay.
Rekomendasi itu mengemuka dalam diskusi kelompok terarah Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol), di Kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Jakarta, Rabu (20/3/2019).