logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIntegrasi Basis Data Penahanan...
Iklan

Integrasi Basis Data Penahanan Atasi Masalah "Overstay"

Oleh
Pascal S Bin Saju
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Q2HGyYzip9ZVC76OvZ2zLFy0uLk=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190320_121517_1553078261-e1553078272615.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Foto bersama peserta acara diskusi kelompok terarah Mahkumjakpol, di Kantor Ditjen Pas, Jakarta, Rabu (20/3/2019). Pembicara dalam diskusi tersebut antara lain Dirjen Pemasyarakaran, perwakilan Mahkamah Agung RI, Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Ombudsman RI.

JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta lembaga penegak hukum dituntut berkomitmen untuk memanfaatkan sistem data terintegrasi untuk mengatasi masalah tahanan overstay. Hal itu perlu dilakukan selain menyusun aturan bersama pengembalian tahanan yang sudah melewati masa penahanan atau overstay.

Rekomendasi itu mengemuka dalam diskusi kelompok terarah Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian (Mahkumjakpol), di Kantor Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), Jakarta, Rabu (20/3/2019).

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan