Iklan
Pemerintah Atur Layanan Lelang di ”Marketplace”
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan mengatur layanan lelang di platform laman pemasaran (marketplace). Payung hukum dan teknis pelaksanaan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Pelelangan.
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan, layanan lelang pada platform laman pemasaran dapat diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Saat ini terdapat 106 balai lelang dengan omzet total mencapai Rp 11 triliun setahun.