logo Kompas.id
UtamaPemerintah Atur Layanan Lelang...
Iklan

Pemerintah Atur Layanan Lelang di ”Marketplace”

Oleh
Karina Isna Irawan
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V1rwcTjIwzUYWiPHJ8JjjTq3q1I=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181115_LELANG_B_web_1542274370.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Barang gratifikasi yang dilelang saat acara peresmian portal lelang Indonesia, Lelang.go.id, diperlihatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (15/11/2018). Peresmian portal lelang yang juga melelang barang-barang gratifikasi tersebut bertujuan untuk menjaring pembeli potensial, mengangkat citra lelang yang aman, serta mengikuti pertumbuhan dan perkembangan teknologi e-dagang.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan mengatur layanan lelang di platform laman pemasaran (marketplace). Payung hukum dan teknis pelaksanaan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan dan Rancangan Undang-Undang Pelelangan.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan, layanan lelang pada platform laman pemasaran dapat diselenggarakan pemerintah ataupun swasta. Saat ini terdapat 106 balai lelang dengan omzet total mencapai Rp 11 triliun setahun.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan