Iklan
Menanti Kejelasan Aturan E-dagang ASEAN
Belum ada aturan yang jelas mengenai perdagangan elektronik lintas batas negara setelah Perjanjian E-dagang Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) disepakati. Penetapan aturan perpajakan dan sistem pembayaran yang tepat menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah negara-negara ASEAN.
Dihubungi dari Jakarta, Sabtu (16/3/2019), Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pola arus impor dan ekspor melalui e-dagang tidak jauh berbeda dengan perdagangan konvensional. Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa barang e-dagang yang keluar atau masuk perbatasan seperti biasa.