logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenanti Kejelasan Aturan...
Iklan

Menanti Kejelasan Aturan E-dagang ASEAN

Oleh
Hendriyo Widi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xtexSEcLymwkepryoeY3KFzrQnU=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2Fimage_1542007491.jpeg
MEDIA CENTER KTT KE-33 ASEAN

Para menteri perdagangan ASEAN pada upacara penandatanganan kerja sama ASEAN di bidang e-dagang, di Singapura, Senin (12/11/2018).

Belum ada aturan yang jelas mengenai perdagangan elektronik lintas batas negara setelah Perjanjian E-dagang Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) disepakati. Penetapan aturan perpajakan dan sistem pembayaran yang tepat menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah negara-negara ASEAN.

Dihubungi dari Jakarta, Sabtu (16/3/2019), Direktur Jenderal Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, pola arus impor dan ekspor melalui e-dagang tidak jauh berbeda dengan perdagangan konvensional. Tim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memeriksa barang e-dagang yang keluar atau masuk perbatasan seperti biasa.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan