Layanan Perekaman KTP-el Diperpanjang hingga Pukul 24.00
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Jawa Timur, memperpanjang waktu layanan perekaman KTP Elektronik hingga pukul 24.00. Penambahan waktu layanan selama tiga jam dibanding hari biasa dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian perekaman KTP-el yang ditargetkan selesai akhir bulan ini.
SURABAYA, KOMPAS โ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Jawa Timur, memperpanjang waktu layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik hingga pukul 24.00. Penambahan waktu layanan selama tiga jam dibandingkan pada hari biasa itu dilakukan sebagai upaya percepatan penyelesaian perekaman KTP-el yang ditargetkan selesai pada akhir bulan ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, Rabu (13/3/2019), di Surabaya, mengatakan, mulai Kamis hingga Minggu (14-31/3), layanan perekaman KTP-el di Mal Pelayanan Publik Siola dibuka dari pukul 07.30 hingga 24.00. Waktu layanan itu lebih lama tiga jam dibandingkan pada hari biasa yang berakhir pukul 21.00. โHari Minggu tetap buka,โ katanya.