Izin Pinjam Pakai Hutan PLTA Tampur I Digugat
BANDA ACEH, KOMPAS β Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Aceh menggugat penerbitan izin pinjam pakai kawasan hutan oleh Gubernur Aceh untuk kepentingan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Tampur I. Pasalnya, pembangunan pembangkit itu berada di dalam Kawasan Ekosistem Leuser dan dinilai bakal merusak ekosistem, terganggunya ketersedian air bagi warga, dan mengancam satwa lindung.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh Muhammad Nur kepada wartawan, Selasa (12/3/2019) di Banda Aceh menuturkan, berkas gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Senin (11/3/2019). Pihaknya meminta pengadilan membatalkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan oleh Gubernur Aceh untuk perusahaan pembangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur I.