Iklan
Tanah Ulayat Masuk Hutan Produksi, Warga Tak Dapat Ganti Rugi
MEDAN, KOMPAS β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mengeluarkan 420 hektar tanah ulayat warga dari hutan produksi yang disiapkan untuk Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Warga sudah turun temurun bermukim dan bertani di sana, tetapi tidak mendapat ganti rugi karena masuk hutan produksi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan atas wilayah tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Izin itu dapat membuat warga tergusur tanpa mendapat ganti rugi apa pun.