logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊTanah Ulayat Masuk Hutan...
Iklan

Tanah Ulayat Masuk Hutan Produksi, Warga Tak Dapat Ganti Rugi

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JcYesY4rlH4AcApuwFSbxtnkHaU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190311112522_IMG_0778_1552308885.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Warga terdampak pembangunan Bendungan Lau Simeme mengikuti rapat dengar pendapat di DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (11/3/2019). Warga belum mendapat ganti rugi atas pembangunan itu karena perkampungannya dimasukkan ke hutan produksi.

MEDAN, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mengeluarkan 420 hektar tanah ulayat warga dari hutan produksi yang disiapkan untuk Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Warga sudah turun temurun bermukim dan bertani di sana, tetapi tidak mendapat ganti rugi karena masuk hutan produksi.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun telah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan atas wilayah tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Izin itu dapat membuat warga tergusur tanpa mendapat ganti rugi apa pun.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan