Iklan
Masyarakat Diminta Aktif Laporkan Pelanggaran ASN
JAKARTA, KOMPAS - Masyarakat diminta berpartisipasi aktif dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara atau ASN selama masa kampanye Pemilihan Umum 2019. Partisipasi ini bisa dilakukan dengan melaporkan pelanggaran yang dilakukan ASN kepada Badan Pengawas Pemilu atau Komisi Aparatur Sipil Negara.
Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran (ATP3) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ilham Yamin, mengatakan, partisipasi masyarakat penting untuk mengontrol potensi kerawanan pemilu. Hal ini bisa dilakukan termasuk dengan mengawasi aparatur sipil negara (ASN) yang diwajibkan netral dalam politik.