logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPelanggaran Netralitas ASN...
Iklan

Pelanggaran Netralitas ASN Masih Terjadi

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ARx32gE9l8uN99irh6gW56JyZ4M=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181129_HUT-KORPRI_A_web_1543504372.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aparatur sipil negara  saat mengikuti upacara hari ulang tahun ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Aparatur sipil negara di sejumlah daerah masih melanggar aturan netralitas dalam Pemilu 2019. Bentuk pelanggaran tersebut mulai dari dukungan terhadap peserta pemilu lewat unggahan di media sosial hingga menjadi anggota partai politik.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), hingga 1 Maret 2019, terdapat 165 pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang terjadi di 15 provinsi. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan pelanggaran ASN terbanyak, yaitu 43 pelanggaran.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan