Iklan
Cederai Kebebasan Berekspresi, Polisi Didesak Bebaskan Robertus Robet Tanpa Syarat
JAKARTA, KOMPAS - Penangkapan Dosen Universitas Negeri Jakarta sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia Robertus Robet dinilai mencederai asas negara hukum, demokrasi, serta kebebasan berekspresi, yang dijunjung Indonesia pasca-reformasi. Tim Advokasi Kebebasan Berekspresi mendesak kepolisian untuk membebaskan Robet tanpa syarat.
Robet ditangkap di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019) sekitar pukul 11.45. Ia lalu dibawa ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Robet dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait video orasinya dalam aksi damai Kamisan yang mengkritisi Revisi UU No 34/2004 tentang TNI pada 28 Februari 2019