Iklan
Malaysia Bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional
KUALA LUMPUR, RABU — Malaysia menjadi anggota yang ke-124 di Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Bergabungnya Malaysia di ICC memperkuat lembaga peradilan internasional yang didirikan pada 2002 itu, yang belakangan diterpa kritik serta ditinggalkan oleh beberapa negara anggotanya.
Pemerintah baru di Malaysia, yang berhaluan reformis, telah bersumpah untuk bergabung dengan ICC. Menteri Sumber Daya Manusia M Kula Segaran, pada Selasa (5/3/2019), mengonfirmasi bahwa negeri jiran itu telah menandatangani perjanjian berdirinya mahkamah internasional tersebut.