logo Kompas.id
›
Utama›Malaysia Bergabung dengan...
Iklan

Malaysia Bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional

Oleh
ADHITYA RAMADHAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ufTxBncuAVSosnuQQRJPnaG2F1o=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FFILES-NETHERLANDS-ICC-US-DIPLOMACY-JUSTICE_70109821.jpg
MARTIJN BEEKMAN/ANP/AFP

Foto file ini diambil pada 23 November 2015, menunjukkan gedung baru Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda. Di tengah kritik terhadap ICC belakangan ini, Malaysia secara resmi  menjadi anggota ke-124 di ICC.

KUALA LUMPUR, RABU — Malaysia  menjadi anggota yang ke-124 di Mahkamah Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC). Bergabungnya Malaysia di ICC memperkuat lembaga peradilan internasional yang didirikan pada  2002 itu, yang belakangan diterpa kritik serta ditinggalkan oleh beberapa negara anggotanya.

Pemerintah baru di Malaysia, yang berhaluan reformis, telah bersumpah untuk bergabung dengan ICC. Menteri Sumber Daya Manusia M Kula Segaran, pada Selasa (5/3/2019), mengonfirmasi bahwa negeri jiran itu telah menandatangani perjanjian berdirinya mahkamah internasional tersebut.

Editor:
samsulhadi
Bagikan