Iklan
Target Menata 195 Rumah Susun di Ibu Kota
Sebanyak 195 perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun di DKI Jakarta menjadi sasaran pertama untuk mengimplementasikan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun milik. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk menyatakan surat kesediaan mengikuti peraturan tersebut.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan, sebanyak 195 perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) tersebut merupakan P3SRS yang sudah berbadan hukum dengan pengesahan oleh Gubernur DKI Jakarta.