logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPTUN Medan Tolak Gugatan Walhi
Iklan

PTUN Medan Tolak Gugatan Walhi

Oleh
Nikson Sinaga
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cCVhAMdD8eUgI7iG3bMs8hsZTSk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190304104010_IMG_0154_1551703003.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis hakim yang diketuai Jimmy C Pardede membacakan putusan yang menolak gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Senin (4/3/3019). Walhi sebelumnya meminta agar izin lingkungan PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dicabut.

MEDAN, KOMPAS – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan menolak gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia yang meminta izin lingkungan PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dicabut. Menurut majelis hakim, izin yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara itu sesuai prosedur, substansi, material, dan kewenangan.

”Gugatan penggugat yang memohon agar penerbitan izin lingkungan PLTA Batang Toru dinyatakan batal atau tidak sah adalah tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan ditolak seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Jimmy C Pardede di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Senin (4/3/3019).

Editor:
aufrida wismi
Bagikan