Iklan
Perluasan Subsidi Lebih Detail
JAKARTA, KOMPAS β Pembahasan tentang perluasan penerima subsidi perumahan perlu lebih detail. Tidak hanya mengenai batasan penghasilan penerima subsidi, tetapi juga menyangkut harga rumah dan tipe rumah yang bisa dibeli.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Jumat (1/3/2019), menyampaikan, batasan penghasilan pembeli rumah subsidi dari Rp 4 juta menjadi Rp 8 juta hanya untuk rumah tapak bersubsidi.
Pemerintah belum menentukan hal lain, seperti batasan penghasilan untuk pembeli rumah susun sederhana milik yang saat ini Rp 7 juta per bulan.