Iklan
Komnas HAM Tolak Wacana Dwifungsi
JAKARTA, KOMPAS - Penolakan wacana revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia kembali bergulir. Kali ini penolakan datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menilai wacana tersebut langkah mundur agenda reformasi TNI.
Wacana revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 47 yang memperbolehkan sejumlah perwira tinggi TNI mengisi jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Langkah ini menyusul karena terdapat ratusan perwira menengah dan tinggi TNI tidak memiliki jabatan.