logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRendra Kresna Didakwa Menjarah...
Iklan

Rendra Kresna Didakwa Menjarah Dana Alokasi Khusus Pendidikan Rp 7,5 Miliar

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DUI2OO3sWrcOAy3SJkXIbN43f7Q=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F201902-rendra-kresna1_1551351303-1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna kembali diborgol seusai sidang dakwaan di Tipikor Surabaya, Kamis (28/2/2019).

SIDOARJO, KOMPAS - Bupati Malang nonaktif Rendra Kresna didakwa menerima suap dari perusahaan rekanan Pemerintah Kabupaten Malang sebesar Rp 7,5 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus pendidikan. Uang hasil suap itu digunakan untuk biaya kampanye pencalonannya dalam pilkada Malang dan membangun rumah untuk putrinya.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (28/2/2019) mengatakan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor:
Bagikan