Iklan
Penyuap Bupati Malang Dihukum Tiga Tahun dan Kembalikan Rp 1,8 Miliar
SIDOARJO, KOMPAS β Ali Murtopo, pengusaha buku dan alat peraga pendidikan, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Bupati Malang Rendra Kresna serta menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya. Dia pun dipidana dengan pidana pokok tiga tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar.
Putusan bersalah itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Agus Hamzah dalam sidang lanjutan, Kamis (28/2/2019). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta agar terdakwa dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan