Sertifikasi Tanah
Cegah Pungli, BPN DKI Minta Masyarakat Mendaftar Sendiri
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FIMG-20190228-WA0004_1551354342.jpg)
Acara penyerahan sertifikat tanah di GOR Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (28/02/2019).
JAKARTA, KOMPAS-- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta meminta masyarakat mendaftar sendiri secara langsung untuk mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dengan mendaftar sendiri, masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar atau pungli.
Jaya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Jumat (28/02/2019) di Jakarta mengatakan, pada 2019, masyarakat DKI Jakarta dibebaskan dari biaya prasertifikasi karena telah mendapatkan dana hibah dari Pemprov DKI sebesar Rp 111 miliar untuk program PTSL. Dengan demikian, masyarakat seharusnya tidak dikenai biaya saat mendaftar.