WNA Wajib Memiliki KTP-el tetapi Tak Punya Hak Pilih
JAKARTA, KOMPAS - Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mewajibkan setiap warga negara asing yang sudah memiliki izin tinggal tetap untuk memiliki kartu tanda penduduk elektronik. Namun bukan berarti setelah memiliki dokumen tersebut, mereka bisa masuk dalam daftar pemilih tetap pemilu, apalagi memiliki hak pilih di pemilu.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan hal itu untuk mengklarifikasi informasi mengenai adanya warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. Bahkan WNA itu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.