Iklan
Ketinggalan Zaman, Revisi UU Konservasi SDA Perlu Dilanjutkan
JAKARTA, KOMPASโ Pembahasan revisi atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem belum dilanjutkan dan, bahkan, mandek. Padahal, undang-undang yang berusia 29 tahun ini dinilai sudah tidak relevan dalam menjawab tantangan pengelolaan kawasan konservasi yang semakin kompleks.
Salah satu dampak yang muncul adalah maraknya perburuan liar karena undang-undang (UU) itu tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Undang-undang itu juga belum menjamin perlindungan keanekaragaman spesies di Indonesia, termasuk keanekaragaman genetika.