kebijakan perdagangan
Pembatasan Impor Ban Diperkuat
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190218_PASILITAS-KB-DAN-KATE_D_web_1550478555.jpg)
Grafik kontribusi ekspor dari pemberian fasilitas kawasan berikat (KB) dan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) tahun 2017 diperlihatkan dalam sarasehan kontribusi ekonomi fasilitas KB dan KITE tahun 2017 dan peluncuran kebijakan fasilitas KITE di Jakarta, Senin (18/2/2019).
JAKARTA, KOMPAS โ Kementerian Perdagangan memperkuat pembatasan impor ban dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Ban. Setelah larangan dan pembatasan impor dikembalikan ke kawasan kepabeanan, impor hanya bisa diproses melalui pusat logistik berikat.
Dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/2/2019), Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, peraturan menteri perdagangan (permendag) itu dimaksudkan untuk menjadikan ban dalam negeri prioritas bagi pengusaha.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Pembatasan Impor Ban Diperkuat".
Baca Epaper Kompas