logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊOpsi Uji Materi Menguat
Iklan

Opsi Uji Materi Menguat

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kFJqXz2e0B1RKiJn67VAO23-3ug=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190223rad01_1550994842-e1550995046498-6.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengurus surat pindah memilih (A5) untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 diluar domisili asal di Kantor KPU Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019). Layanan mengurus surat pindah memilih akan dibuka hingga 17 Maret. Dari rekapitulasi daftar pemilihan tambahan (DPTb) secara nasional tahap pertama KPU yang berakhir pada 17 Februari, tercatat sebanyak 275.923 pemilih dari 87.483 tempat pemungutan suara (TPS) telah mengurus surat pindah memilih.

JAKARTA, KOMPAS – Opsi mengajukan uji materi Undang-undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi untuk melindungi hak pilih pemilih tambahan yang berpotensi hilang kian menguat. Opsi itu dinilai memiliki resiko lebih kecil dan memerlukan upaya politik yang tidak terlalu besar guna memberikan kepastian hukum bagi KPU dalam mengambil langkah-langkah lanjutan guna melindungi hak pilih pemilih tambahan yang terkonsentrasi di sejumlah daerah.

Opsi lainnya, yakni pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) akan memerlukan lebih banyak upaya politik. Selain itu, penerbitan perppu dikhawatirkan menimbulkan berbagai kecurigaan yang terkait dengan kepentingan politik pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Editor:
Bagikan