Iklan
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Masyarakat Antikorupsi
JAKARTA, KOMPASโ Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia pada Selasa (26/2/2019). Hakim PN Jaksel, Sudjarwanto, menilai, pemohon dinilai tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.
Gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) itu terkait permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan menyidangkan kasus itu segera.