logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บHakim Tolak Permohonan...
Iklan

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Masyarakat Antikorupsi

Oleh
Hamzirwan Hamid
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vBY45nNR2oXCdl8Z4IY5sOcYTRM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190226_145453_1551180688.jpg
MELATI UNTUK KOMPAS

Sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan atas permohonan Masyarakat Antikorupsi Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

JAKARTA, KOMPASโ€” Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia pada Selasa (26/2/2019). Hakim PN Jaksel, Sudjarwanto, menilai, pemohon dinilai tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.

Gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki) itu terkait permintaan kepada Kejaksaan Agung untuk menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan menyidangkan kasus itu segera.

Editor:
hamzirwan
Bagikan