logo Kompas.id
›
Utama›DPR Menganggap LHKPN Bukan...
Iklan

DPR Menganggap LHKPN Bukan Kewajiban

Oleh
A Ponco Anggoro
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/2CGWoQmY6Lh07uqhkEZjAKUUFvQ=/1024x761/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2Fkompas_tark_24137652_11_1.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon

JAKARTA, KOMPAS â€” Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon dan sejumlah anggota DPR menganggap tidak ada kewajiban penyelenggara negara, termasuk DPR, untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara setiap tahun. Padahal undang-undang yang mengatur hal tersebut, pengesahannya turut dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah.

Seperti diberitakan sebelumnya, baru 40 anggota DPR dari total 524 anggota DPR yang wajib melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), yang telah menyerahkan LHKPN. Padahal, batas akhir penyerahan LHKPN setiap tahun jatuh pada 31 Maret 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan