logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Petakan Jumlah Pemilih...
Iklan

KPU Petakan Jumlah Pemilih Pindahan di Setiap Daerah

Oleh
PRADIPTA PANDU/NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zJ46Q3Qgs7DHuXFv04D6MgeWL0s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190223rad01_1550994842-e1550995046498-5.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga mengurus surat pindah memilih (A5) untuk dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 diluar domisili asal di Kantor KPU Jakarta Selatan, Sabtu (23/2/2019). Layanan mengurus surat pindah memilih akan dibuka hingga 17 Maret.

JAKARTA, KOMPAS -- Komisi Pemilihan Umum saat ini masih memetakan persebaran daftar pemilih tambahan atau pemilih pindahan. Pemetaan ini bertujuan untuk mengatur tempat pemungutan suara (TPS) para pemilih tersebut.

β€œKami akan lihat dulu perpindahannya, mana pemilih yang bisa diatur atau dialihkan ke TPS lainnya. Secara keseluruhan kami juga akan melihat lokasi mana saja yang jumlah pemilih pindahannya banyak dan tidak bisa didistribusikan ke TPS lain,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/2/2019).

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan