transformasi jasa keuangan
Saat Wajah Dapat Mengakses Akun Bank
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2FWhatsApp-Image-2019-02-24-at-20.38.13_1551015721-1.jpeg)
Seorang perempuan mencoba teknologi pengenalan wajah yang dimiliki oleh Oneconnect, sebuah perusahaan penyedia layanan teknologi bagi industri keuangan di Jakarta, Rabu (20/2/2019)
Know Your Customer atau KYC adalah prinsip utama yang harus dimiliki industri jasa keuangan. Prinsip ini mensyaratkan pelaku industri keuangan untuk mengetahui identitas calon konsumen dan aktivitas konsumen.
Dalam dunia perbankan misalnya, Bank Indonesia (BI) memiliki Peraturan BI (PBI) Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Pasal 5 menyebutkan, nasabah perorangan wajib memberikan data terkait nama, alamat, pekerjaan, tanda tangan, sumber dana, serta tujuan penggunaan dana.