Iklan
Saat Wajah Dapat Mengakses Akun Bank
Know Your Customer atau KYC adalah prinsip utama yang harus dimiliki industri jasa keuangan. Prinsip ini mensyaratkan pelaku industri keuangan untuk mengetahui identitas calon konsumen dan aktivitas konsumen.
Dalam dunia perbankan misalnya, Bank Indonesia (BI) memiliki Peraturan BI (PBI) Nomor 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). Pasal 5 menyebutkan, nasabah perorangan wajib memberikan data terkait nama, alamat, pekerjaan, tanda tangan, sumber dana, serta tujuan penggunaan dana.